Senin, 01 April 2013

ETIKA BER-INTERNET






Pada dasarnya manusia selalu merasa ingin tahu dan selalu merasa tidak akan puas terhadap perkembangan teknologi, yang paling berkembang pesat salah satunya adalah internet.

Internet (interconnection-networking) secara harfiah adalah sistem global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar Internet Protocol Suite (TCP/IP) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia.

Untuk mengakses internet pada saat ini sangatlah mudah, mulai dari handphone ataupun melalui laptop/pc. Namun dalam menggunakan internet tidaklah sembarangan sangat sekali dibutuhkan etika/ tatacara dalam menggunakannya. Pada versi FAU beberapa etika yang dikemukakan adalah sebagai berikut:

a.  Internet tidak digunakan sebagai sarana kejahatan bagi orang lain, artinya pemanfaatan internet semestinya tidak untuk merugikan orang lain baik secara materil maupun moril.

b.  Internet tidak digunakan sebagai sarana mengganggu komputer. Contoh nyata adalah penyebaran virus melalui internet.

c.       Internet tidak digunakan sebagai sarana menyerobot atau mencuri file orang lain.

d.   Internet tidak digunakan untuk mencuri, contoh pengacakan kartu kredit dan pembobolan kartu kredit.

e.       Internet tidak digunakan sebagai sarana kesaksian palsu.

f.         Internet tidak digunakan untuk mengcopy software tanpa adanya pembayaran.

g.       Internet tidak digunakan sebagai sarana mengambil sumber-sumber penting tanpa adanya ijin atau mengikuti aturan yang berlaku.

h.      Internet tidak digunakan untuk mengakui hak intelektual orang lain.

i.         Bertanggung jawab terhadap isi pesan yang disampaikan.


Referensi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar