Pada
dasarnya manusia selalu merasa ingin tahu dan selalu merasa tidak akan puas terhadap
perkembangan teknologi, yang paling berkembang pesat salah satunya adalah internet.
Internet (interconnection-networking) secara harfiah adalah sistem global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar Internet
Protocol Suite (TCP/IP) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia.
Untuk mengakses internet pada saat ini sangatlah
mudah, mulai dari handphone ataupun melalui laptop/pc. Namun dalam menggunakan
internet tidaklah sembarangan sangat sekali dibutuhkan etika/ tatacara dalam
menggunakannya. Pada versi FAU beberapa etika yang dikemukakan adalah
sebagai berikut:
a. Internet tidak digunakan sebagai sarana kejahatan bagi
orang lain, artinya pemanfaatan internet semestinya tidak untuk merugikan orang
lain baik secara materil maupun moril.
b. Internet tidak digunakan sebagai sarana mengganggu
komputer. Contoh nyata adalah penyebaran virus melalui internet.
c.
Internet tidak digunakan sebagai sarana menyerobot
atau mencuri file orang lain.
d. Internet tidak digunakan untuk mencuri, contoh
pengacakan kartu kredit dan pembobolan kartu kredit.
e.
Internet tidak digunakan sebagai sarana kesaksian
palsu.
f.
Internet tidak digunakan untuk mengcopy software tanpa
adanya pembayaran.
g.
Internet tidak digunakan sebagai sarana mengambil
sumber-sumber penting tanpa adanya ijin atau mengikuti aturan yang berlaku.
h.
Internet tidak digunakan untuk mengakui hak
intelektual orang lain.
i.
Bertanggung jawab terhadap isi pesan yang disampaikan.
Referensi
http://blog.uin-malang.ac.id/ellie/2011/06/cyber-ethics-etika-profesi/
akses
1 April 1 2013
http://id.wikipedia.org/wiki/Internet
akses 1 April 1 2013
http://tiketikaprofesi.blogspot.com/
akses
1 April 1 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar